Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3. Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek.
5. Penyelenggaraan adalah bentuk pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak termasuk perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
6. Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang dilakukan oleh keluarga, pemerintah dan lainnya yang ditujukan kepada perempuan untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
7. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8. Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan.
9. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.
10. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
11. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
12. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
13. Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah, keluarga, advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
14. Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional.
15. Pengarusutamaan hak anak adalah strategi mengintegrasikan isu-isu dan hak-hak anak ke dalam setiap tahapan pembangunan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas Peraturan Perundang- undangan, kebijakan, program, kegiatan dan anggaran dengan prinsip-prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
16. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
17. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
18. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
19. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
20. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
21. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
22. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
23. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
24. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
25. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
26. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
27. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kuasa asuh sebagai orang tua terhadap anak.
28. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
29. Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (PPTPA) adalah jejaring kerjasama yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
30. Rumah Aman (Shelter) adalah rumah perlindungan bagi perempuan dan anak termasuk keluarga dan saksi korban kekerasan.
31. Lembaga Sosial Kemasyarakatan adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan/atau organisasi kemasyarakatan lainnya.
32. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
33. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Tindak Perdagangan Orang.
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengarusutamaan gender meliputi:
a. MENETAPKAN pelaksanaan pengarusutamaan gender;
b. mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mediasi pengarusutamaan gender;
c. memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah, pusat studi wanita, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga non pemerintah;
d. melaksanakan pengarusutamaan gender yang terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya;
e. meningkatkan kualitas hidup perempuan terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya;
f. mengintegrasikan upaya peningkatan kualitas hidup perempuan terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya;
g. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kualitas hidup perempuan terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya;
h. menyelenggarakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia, dan perempuan penyandang cacat, di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana;
i. memfasilitasi pengintegrasian perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan perempuan penyandang cacat, didaerah konflik dan daerah yang terkena bencana;
j. mengoordinasikan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan perempuan penyandang cacat;
k. memfasilitasi penguatan dan pengembangan jaringan kerja lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha untuk pelaksanaan pengarusutamaan gender;
l. mengembangkan sistem infomasi berbasis gender; dan
m. menyediakan dan menyelenggarakan layanan terpadu ataupun tidak terpadu terhadap perempuan korban kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia, dan perempuan penyandang cacat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk perlindungan perempuan dan mekanisme pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengarusutamaan hak anak meliputi:
a. MENETAPKAN pelaksanaan pengarusutamaan hak anak;
b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pengarusutamaan hak anak;
c. memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme pengarusutamaan anak pada lembaga pemerintah, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga non pemerintah;
d. mengoordinasikan dan memfasilitasi program dan kegiatan yang responsif anak dan pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pengarusutamaan hak anak;
e. melaksanakan pengarusutamaan hak anak yang terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya;
f. meningkatkan kualitas hidup anak terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya;
g. mengintegrasikan upaya pembangunan terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya;
h. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kualitas hidup anak terkait dengan bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, Hak Asasi Manusia dan politik, lingkungan dan sosial budaya;
i. mengupayakan perlindungan anak terutama terhadap korban kekerasan, anak penyandang cacat di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana;
j. memfasilitasi pengintegrasian perlindungan anak terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, anak penyandang cacat, di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana;
k. mengoordinasikan perlindungan anak terutama perlindungan terhadap korban kekerasan, anak penyandang cacat, di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana;
l. memfasilitasi penguatan dan pengembangan jaringan kerja lembaga atau organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha untuk pelaksanaan pengarusutamaan hak anak;
dan
m. menyediakan dan menyelenggarakan layanan terpadu ataupun tidak terpadu terhadap anak korban kekerasan, anak penyandang cacat, dan anak terlantar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk perlin- dungan anak dan mekanisme pengarusutamaan hak-hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.