Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG HARI JADI TRENGGALEK
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan perayaan peringatan Hari Jadi Trenggalek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok atau komunitas atau lembaga.
(3) Peran serta masyarakat, dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas sarana dan prasarana;
b. menciptakan iklim yang kondusif dalam perayaan peringatan Hari Jadi Trenggalek; dan/atau
c. memberikan sosialiasasi mengenai Hari Jadi Kabupaten Trenggalek.
(4) Dunia usaha dapat membantu penyelenggaraan perayaan peringatan Hari Jadi Trenggalek, berupa sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan pendanaan.
(5) Dinas memfasilitasi bagi masyarakat yang berperan serta dalam penyelenggaraan perayaan Hari Jadi Trenggalek.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
