Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG HARI JADI TRENGGALEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Trenggalek. 5. Dinas adalah Dinas yang membidangi kebudayaan di Kabupaten Trenggalek. 6. Hari Jadi Trenggalek adalah momentum sejarah awal pelaksanaan dan mulai berjalan roda pemerintahan dan pembangunan di Daerah. 7. Masyarakat adalah masyarakat Daerah baik yang berdomisili di Daerah maupun yang berada diluar Daerah yang dapat dibuktikan secara administrasi kependudukan.
Your Correction