Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah tidak dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap: a. Barang Milik Daerah yang berada dalam kondisi rusak berat; b. Barang Milik Daerah yang sedang dalam status Penggunaan sementara; c. Barang Milik Daerah yang sedang dalam status untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; dan/atau d. Barang Milik Daerah yang sedang menjadi objek Pemanfaatan. (2) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh Pengguna Barang yang menggunakan sementara Barang Milik Daerah. (3) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
Your Correction