Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; b. MENETAPKAN Penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah; e. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk kerja sama penyediaan infrastruktur.
Your Correction