Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi aset perusahaan Daerah yang telah dibekukan.
Your Correction