Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi barang sitaan atas penyalahgunaan kewenangan.
Your Correction