Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain berasal dari:
a. kontrak karya;
b. kontrak bagi hasil;
c. kontrak kerja sama;
d. perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional; dan
e. kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Your Correction
