Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi: a. umum; b. pejabat Pengelola Barang; c. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; d. Pengadaan; e. Penggunaan; f. Pemanfaatan; g. pengamanan dan pemeliharaan; h. Penilaian; i. Pemindahtanganan; j. Pemusnahan; k. Penghapusan; l. Penatausahaan; m. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; n. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah; o. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan p. ganti rugi dan sanksi.
Your Correction