Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
(1) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
