Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction