Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak termasuk jenis tambahan penghasilan PNS, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru, tunjangan selisih penghasilan, serta insentif yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5.
Your Correction
