Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghasilan sebagaimana dumaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS paling banyak meluputi : a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. Tunjangan keluarga; dan c. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Your Correction