Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada :
a. PNS; dan
b. CPNS.
(2) PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi PNS dalam jabatan :
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
(3) Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada :
a. Pejabat Negara;
b. Anggota DPRD; dan
c. Pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
Your Correction
