Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. 2. Gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan Apartur Sipil Negara yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli. 4. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli. 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli. 6. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli. 8. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran. 9. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk menccairkan dana yang bersumber dari Daftar Isinan Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau dokumen lain yang dipersamakan. 10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa bendahara umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan SPM. 11. Daerah adalah Kabupaten Tolitoli. 12. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 14. Bupati adalah Bupati Tolitoli.
Your Correction