Correct Article 75
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan BMD, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan BMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindak lanjuti oleh Pengelola Barang dengan meminta aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindatanganan BMD.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
