Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kebijakan umum Pengelolaan BMD dan/atau kebijakan teknis Pengelolaan BMD. (3) Pengelola Barang melakukan pembinaan pengelolaan BMD.
Your Correction