Correct Article 69
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Pengelola Barang melakukan inventarisasi BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
