Correct Article 67
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD yang berada di bawah penguasaannya ke dalam daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(3) Pengelola Barang melalui pejabat penatausahaan Barang menghimpun daftar barang Pengguna/daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang menyusun daftar BMD beradasarkan himpunan daftar barang Pengguna/daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan daftar barang pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(5) Penggolongan dan kodefikasi BMD berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
