Correct Article 61
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tata cara :
a. Pengguna barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD berupa tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Bupati meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan/atau MENETAPKAN BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
d. Proses persetujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 48;
e. Pengelola Barang melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada persetujuan Bupati;
f. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan perangkat daerah terkait;
g. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD unntuk ditetapkan; dan
h. Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada BUMD atau Badan hukum lainnya yang dimiliki daerah yang dituangkan dalam Berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelangkapan data dan hasil pengkajian Tim Intern Perangkat Daerah Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pengelola Barang dapat menyetujui usul
penyertaan modal Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya;
d. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemrintah Daerah dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait;
e. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan; dan
f. Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada BUMD atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh daerah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
Your Correction
