Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah BMD dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat : a. Bukan merupakan barang rahasia Negara/daerah; b. Bukan merupakan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (3) Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan bersifat non komersial dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction