Correct Article 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Tukar menukar BMD dilaksankan dengan pertimbangan :
a. Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. Untuk optimalisasi BMD; dan
c. Tidak tersedia dana dalam APBD.
(2) Tukar menukar BMD dapat dilakukan dengan pihak :
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. BUMN/BUMD atau Badan hukum milik pemerintah lainnya yang dimiliki Negara:
d. Pemerintah Desa; dan
e. Swasta.
Your Correction
