Correct Article 52
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Penjualan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(2) Penjualan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usulan penjualan BMD selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati;
b. Bupati meneliti dan mengkaji pertimbangan penjualan BMD selain tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Bupati dapat menyetujui dan MENETAPKAN BMD selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya; dan
d. Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD, Bupati mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut.
(3) Hasil penjualan BMD wajib disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.
Your Correction
