Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjualan BMD dilaksanakan dengan pertimbangan : a. Untuk optimalisasi BMD yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau c. Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction