Correct Article 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Penjualan BMD dilaksanakan dengan pertimbangan :
a. Untuk optimalisasi BMD yang berlebih
atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau
c. Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
