Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemindatanganan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk : a. Tanah dan/atau bangunan; dan b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (2) Pemindatanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila : a. Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; c. Diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah; d. Diperuntukan bagi kepentingan umum; dan e. Dikuasai Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. (3) Pemindatanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (4) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bupati.
Your Correction