Correct Article 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindatangan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; dan
d. Penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Your Correction
