Correct Article 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Daftar hasil pemeliharaan barang yang disusun Pengguna Barang atau pejabat yang ditunujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efesiensi pemeliharaan BMD.
(3) Penelitian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dilakukan terhadap :
a. Anggaran belanja dan realisasi belanja pemeliharaan; dan
b. Target kinerja dan realisasi target kinerja pemeliharaan.
(4) Pengguna Barang melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Pengelola Barang secara berkala.
Your Correction
