Correct Article 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Bukti kepemilikan BMD wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan BMD dilakukan oleh Pengelola Barang.
(3) Bukti kepemilikan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih berada dan/atau dipegang oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang disertai dokumen pengadaan barang.
Your Correction
