Correct Article 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) BMD berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.
(2) BMD berupa Bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
(3) BMD selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Your Correction
