Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMD berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. (2) BMD berupa Bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah. (3) BMD selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Your Correction