Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya. (2) Pengamanan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, fisik dan pengamanan hukum.
Your Correction