Correct Article 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, fisik dan pengamanan hukum.
Your Correction
