Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Jangka waktu BGS atau mitra BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Penetapan mitra BGS atau mitra BSG dilaksanakan melalui tender.
(3) Mitra BGS atau mitra BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian :
a. Wajib membayar kontribusi ke rekening kas umum daerah setiap tahun, yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
b. Wajib memelihara objek BGS atau BSG; dan
c. Dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan :
1. Tanah yang menjadi objek BGS atau BSG;
2. Hasil BSG yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah; dan/atau
3. Hasil BSG.
(4) Dalam jangka waktu pengoprasian, hasil BGS atau BSG harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5) BGS atau BSG dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat :
a. Para pihak yang terkait dalam perjanjian;
b. Objek BGS atau BSG;
c. Janka waktu BGS atau BSG; dan
d. Hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian.
(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka BGS atau BSG harus diatasnamakan Pemerintah Daerah.
(7) Semua upaya persiapan BGS atau BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS atau BSG dan biaya pelaksanaan BGS atau BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8) Mitra BGS BMD harus menyerahkan objek BGS kepada Bupati pada akhir jangka waktu pengoprasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
Your Correction
