Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) KSP atas BMD dilaksankan dengan ketentuan :
a. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya Operasional, Pemeliharaan dan/atau Perbaikan yang diperlukan terhadap BMD tersebut;
b. Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk BMD yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. Penunjukan langsung mitra KSP atas BMD yang bersifat khusus sebagimana dimaksud pada huruf b, dilakukan oleh Pengguna Barang terhadap BUMN/BUMD yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. Mitra KSP harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ke rekening Kas Umum Daerah;
e. Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP BMD ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh :
1. Bupati, berupa tanah dan/atau bangunan;
2. Pengelola Barang selain tanah dan/atau bangunan.
f. Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan Pengelola Barang;
g. Dalam KSP BMD berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek KSP;
h. Besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagai mana dimaksud pada huruf g, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP;
i. Bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan BMD;
j. Selama jangka waktu pengoperasian, mitra KSP dilarang menjaminkan atau menggadaikan BMD yang menjadi objek KSP; dan
k. Jangka waktu KSP paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra KSP dan biaya pelaksanaan KSP menjadi beban mitra KSP.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, tidak berlaku dalam hal KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur berupa :
a. Infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, Bandar udara dan terminal;
b. Infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk atau bendungan;
c. Infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku jaringan transmisi, jaringan distribusi dan/atau instalasi pengolahan air minum;
d. Infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah dan/atau saran persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau tempat pembuangan;
e. Infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
f. Infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan
g. Infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan penyimpanan, pengangkutan, transmisi dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.
(4) Jangka waktu KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima Puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal mitra KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk BUMD, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
