Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjam pakai BMD dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Jangka waktu pinjam pakai BMD paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (3) Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh : a. Peminjam Pakai dan Bupati, untuk BMD yang berada pada pengelola Barang; dan b. Peminjam Pakai dan Pengelola Barang untuk BMD yang berada pada Pengguna Barang. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat : a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. Dasar perjanjian; c. Identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. Jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan dan jangka waktu; e. Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; f. Hak dan kewajiban para pihak; dan g. Persyaratan lain yang dianggap perlu.
Your Correction