Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pinjam pakai BMD dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Jangka waktu pinjam pakai BMD paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh :
a. Peminjam Pakai dan Bupati, untuk BMD yang berada pada pengelola Barang; dan
b. Peminjam Pakai dan Pengelola Barang untuk BMD yang berada pada Pengguna Barang.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat :
a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. Dasar perjanjian;
c. Identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. Jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan dan jangka waktu;
e. Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
f. Hak dan kewajiban para pihak; dan
g. Persyaratan lain yang dianggap perlu.
Your Correction
