Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengurus barang terdiri dari :
a. Pengurus barang pengelola;
b. Pengurus barang pengguna; dan
c. Pengurus barang pembantu.
(2) Ketentuan mengenai pengurus barang diatur dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
