Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus barang terdiri dari : a. Pengurus barang pengelola; b. Pengurus barang pengguna; dan c. Pengurus barang pembantu. (2) Ketentuan mengenai pengurus barang diatur dengan Keputusan Bupati.
Your Correction