Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada kuasa Pengguna Barang.
(2) Pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.
(3) Penetapan usul Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentan kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
Your Correction
