Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab :
a. Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD bagi Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
b. Mengajukan permohonan penetapan status Pengguna Barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;
d. Menggunakan BMD yang berada dalam penguasaanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
e. Mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;
f. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Bersama DPRD dan BMD selain tanah dan/atau bangunan;
g. Menyerahkan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain,kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
h. Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMD:
i. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
j. Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Your Correction
