Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Penatausahaan Barang.
(2) Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a. Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan BMD kepada Pengelola Barang;
b. Membantu meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD kepada Pengelola Barang;
c. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD;
e. Memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pelaksanaan pemindatanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. Membantu Pengelola
Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi BMD;
g. Membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD; dan
h. Penyusun laporan BMD.
Your Correction
