Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab : a. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD; b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD; c. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD yangmemerlukan persetujuan Bupati; d. Mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD; e. Mengatur pelaksanaan pemindatanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD; f. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan invetarisasi BMD; dan g. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Your Correction