Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
(2) Pemegang kekuasan pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab :
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan atau pemindatanganan BMD;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD;
e. Mengajukan usul pemindatanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. Menyetujui usul pemindatangan, pemusnahan dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya;
g. Menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. Menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
Your Correction
