Correct Article 79
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pejabat atau Pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD yang menghasilkan penerimaan daerah dapat diberikan insentif.
(2) Pejabat atau Pegawai selaku pengurus dalam melaksanakan tugas rutinnya diberikan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Pemberian insentif atau tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang melaksanakan Pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
