Correct Article 77
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Rumah Negara merupakan BMD yang diperuntukan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat Daerah dan/atau Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengelolaan BMD berupa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentun Peraturan Perundang-undangan mengenai Rumah Negara.
Your Correction
