Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu didukung dengan anggaran guna kelancaran dan ketetapan waktu.
Your Correction