Correct Article 63
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu didukung dengan anggaran guna kelancaran dan ketetapan waktu.
Your Correction
