Correct Article 62
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pemusnahan dilakukan dalam hal :
a. BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; dan
b. Terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati.
Your Correction
