Correct Article 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai BMD yang telah ditetapkan dalam Neraca Pemerintah Daerah.
(2) Keputusan mengenai penilaian kembali atas nilai BMD dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional.
Your Correction
