Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN BMD yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain. (2) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati memperhatikan : a. Standar kebutuhan BMD untuk menyelenggaran dan menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; b. Hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan c. Laporan, data dan informasi yang diperoleh dari sumber lain. (3) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Penetapan status penggunaan; b. Pemanfaatan; dan c. Pemindatanganan.
Your Correction