Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Penetapan status penggunaan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Pengguna Barang melaporkan BMD yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan; dan
b. Pengelola Barang meneliti laporan dari pengguna barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan mengajukan usul penggunaan kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya.
Your Correction
