Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status penggunaan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. Pengguna Barang melaporkan BMD yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan; dan b. Pengelola Barang meneliti laporan dari pengguna barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan mengajukan usul penggunaan kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya.
Your Correction