Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati. (2) Penetapan status penggunaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan terhadap : a. Barang persediaan; b. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP); c. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan d. Aset tetap renovasi (ATR).
Your Correction