Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna barang wajib penyampaikan laporan hasil pengadaan BMD kepada Bupati melalui Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaanya. (2) Laporan hasil pengadaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari hasil pengadaan bulanan, semesteran dan tahunan.
Your Correction