Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efesien, efektif, transfaran, bersaing, adil dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengadaan BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
