Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efesien, efektif, transfaran, bersaing, adil dan akuntabel. (2) Pelaksanaan pengadaan BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction