Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, pupuk dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasari pertimbangan tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat mutu dan tepat jumlah.
Your Correction
