Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Current Text
Selain merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pelaku usaha dapat menyediakan sarana produksi pertanian yang dibutuhkan petani.
Your Correction
